Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mengatakan dalam menyusun proyeksi keuangan dan penetapan biaya haji untuk tahun mendatang, harus berupaya agar tidak ada kenaikan.
“Pada prinsipnya, harus berupaya agar biaya tidak lebih tinggi atau minimal sama dengan biaya haji terakhir,” ujar Menag di media online Kemenag, Senin (11/11).
Pesan ini disampaikan Menag saat menerima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
“Pada pengelolaan dana haji, yang terpenting harus betul-betul berhati-hati. Karena pada dasarnya ini adalah dana umat, yang pertanggungjawabannya bukan saja hanya kepada manusia, namun kepada Allah. Kalau saya, memilih yang paling aman saja dan paling tidak beresiko,” tutur Menag.
Sesuai UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji adalah BPKH. Pengelolaan keuangan haji meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Adapun daftar besaran BPIH 1440H/2019M untuk jemaah haji reguler per embarkasi sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh Rp 30.881.010
- Embarkasi Medan Rp 31.730.375
- Embarkasi Batam Rp 32.306.450
- Embarkasi Padang Rp 32.918.065
- Embarkasi Palembang Rp 33.429.575
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.987.280
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.987.280
- Embarkasi Solo Rp 36.429.275
- Embarkasi Surabaya Rp 36.586.945
- Embarkasi Banjarmasin Rp 37.885.084
- Embarkasi Balikpapan Rp 38.259.345
- Embarkasi Lombok Rp 38.454.405
- Embarkasi
Makassar Rp 39.207.741
semoga tahun 2020 tidak ada kenaikan dalam hal biaya Haji
Discussion about this post