Konstitusi, sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum (konsensus) warga negara mengenai dasar (grundnorm) dan atura dasar (grund gesetze) dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut landasan penyelenggaraan negara, serta institusi dan prosedur ketatanegaraan.
Sebagai kesepakatan umum, konstitusi merupakan usaha pencarian titik temu dan rekonsiliasi dari aneka nilai dan kepentingan warga negara. Dalam hal ini, kendati konstitusi mengikat warga negara secara individual, dalam kenyataanya setiap warga negara, bahkan jika dipandang sebagai subjek hukum, bukanlah individu-individu abstrak yang tercerabut dari akar-akar sosialnya. Oleh karena itu, konstitusi suatu negara merefleksikan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat.
Dalam penyusunan konstitusi Indonesia pertama, yang kemudian dikenal dengan Undang-undnag Dasar 1945, para pendiri bangsa memang telah mempelajari bagaimana konstitusi yang ada, seperti konstitusi Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, dan Jepang. Namun demikian, keterbukaan mereka terhadap asupan dari pelbagai konstitusi lain itu tak menyurutkan tekad mereka untuk menyusun konstitusi yang cocok dengan kekhasan tata nilai masyarakat Indonesia sendiri. Dalam usaha ini, nilai-nilai Universal Islam yang telah membumi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sudah barang tentu memberi pengisian yang penting dalam proses perumusan nilai dan aturan dasar konstitusi tersebut.
Judul : Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam
Penulis : Masdar F. Mas’udi
Penerbit : Alvabet bekerjasama dengan LaKIP
Tahun : Cetakan 2, Juli 2011
Tebal : xxv + 202 halaman
Discussion about this post