Bogor (PHU) — Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, salah satu tugas utama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama adalah melakukan pembinaan terhadap jemaah haji. Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan peluang seluas-luasnya untuk berpartisipasi sebagai mitra pemerintah. Salah satu bentuk kemitraan ini adalah dengan berdirinya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebagai wadah untuk pembimbingan jemaah haji.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 811 Tahun 2020 Tentang Penetapan Izin Kelompok Bimbingan Sebagai KBIHU, jumlah total KBIHU mencapai 1.577 kelompok yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam mengelola KBIHU, Ditjen PHU Kemenag mengeluarkan sebuah aplikasi bernama “Serambi”.
Serambi yaitu Sistem Registrasi dan Akreditasi Kelompok Ibadah Haji merupakan sebuah implementasi untuk pengelolaan KBIHU, mulai dari aktivitas pengajuan izin operasional, pengajuan akreditasi serta monitoring pengajuan tersebut. Aplikasi Serambi diharapkan mampu menjadi solusi mengenai pengelolaan KBIHU di seluruh Indonesia.
“Jika dulu untuk mendapatkan izin baru atau akreditasi, KBIHU harus membawa berkas-berkas, sekarang mereka hanya perlu meng-scan dan menginput dokumen-dokumen ke dalam aplikasi ini. Selanjutnya, Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi lapangan, setelah itu dapat diusulkan untuk ditetapkan oleh Ditjen PHU,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Serambi KBIHU di Bogor pada Rabu (14/12/2022).
Aplikasi Serambi diimplementasikan ke dalam 2 (dua) bentuk yaitu aplikasi Serambi mobile dan Serambi website. Aplikasi mobile untuk mengelola penilaian akreditasi KBIHU sedangkan aplikasi website digunakan untuk mengelola pengelolaan seluruh aktivitas pengajuan izin, akreditasi dan juga monitoring.
Dalam waktu dekat, aplikasi Serambi ini akan segara diluncurkan setelah dilakukan sosialisasi penerapan dan evaluasi bersama pihak KBIHU, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
Penulis
Mustarini Bella Vitiara
Discussion about this post