Judul : Ensiklopedi Ijma’
penerjemah KH. Sahal Mahfudz & KH. Mustafa Bisri
Ijma’ adalah salah satu sumber hujjah/dalil setelah alquran dan hadis.
Pengetahuan soal masalah-masalah yg ijma’ adalah sebuah keniscayaan bagi seorang Fakih atau pembelajar fikih karena dg begitu ia bisa terhindar dari sebuah kesalahan Fatal yg akibatnya yaitu Kafir (sebagian ulama) atau minimal Fasiq karena telah berlawanan dg ijma’ atau terhindar dari ngotot-ngototan (seperti banyak terjadi saat ini) sebuah permasalahan hukum yg seakan menghukuminya satu / ijma’ (jika berbeda maka dianggap salah) padahal tidak masuk kategori perkara ijma.
Lalu bagaimana Mengetahui Ijma’ Pada Suatu Permasalahan?
Ijma’ dapat diketahui dengan menyaksikan sendiri terjadinya ijma’ bilamana ijma’ tersebut terjadi pada zamannya. Adapun bila ijma’ tersebut telah berlalu masanya, maka dapat diketahui dengan dua cara:
- Menelaah buku-buku fikih yang menghimpun pendapat-pendapat lintas mazhab. Biasa akan disebutkan dalam permasalahan ini para ulama bersepakat bahwa hukumnya begini, atau para ulama berselisih menjadi sekian pendapat.
Melakukan penelitian dan pencarian sendiri guna menyimpulkan bahwa suatu masalah terdapat ijma’ ataukah perselisihan. Hal ini tentunya membutuhkan keahlian, kelengkapan referensi, dan waktu yang tak sedikit. Dan tak bisa dilakukan segenap orang. - Menelaah buku-buku yang menghimpun masalah ijma’ ataupun masalah khilaf (perselisihan).
Dan cara kedua ini lebih meringankan dan lebih bisa dilakukan.
Salah satu buku yg mengumpulkan hal ini adalah buku yg berjudul ENSIKLOPEDI IJMA’ karya Syaikh Sa’di abu habib ini yg telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh KH. Sahal Mahfudz dan KH. Mustafa Bisri.
Discussion about this post