Banyuasin Terkini Pondok Pesantren Sabilul Hasanah mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bapak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia dan KH. Prof DR (HC) Ma’ruf Amin Sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Semoga amanah dalam memimpin Negeri ini, dan selamat bertugas dan mengemban Amanah baru sebagai pemimpin.
Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanat rakyat.
Proses Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019 Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 memuat tata cara pelantikan yaitu sumpah yang diucapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pasal 163 memuat sumpah yang harus diucapkan Presiden dan Wakil Presiden saat pelantikan, yaitu berikut ini. Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Discussion about this post