Jakarta (Sinhat) — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia hari ini mengumumkan Daftar Berhak Lunas Jemaah Haji Reguler tahap kedua tahun 1438H/2017M. Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahap kedua dimulai hari ini Senin, 22 Mei 2017 sampai dengan 2 Juni 2017. Pelunasan BPIH Reguler dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dari Pukul 08.00 WIB sd 15.00 WIB.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 140 tahun 2017, kriteria pelunasan tahap kedua haji reguler sebagai berikut:
1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem;
2. Jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan;
3. Jemaah haji pendamping jemaah haji lansia yang telah melunasi pada tahap pertama;
4. Penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua terpisah yang dibuktikan oleh akta nikah/kartu keluarga dan akte kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2015 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama;
5. Jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun pertanggal 28 Juli 2017) dan satu orang pendamping dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2015 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama;
sumber asli http://haji.kemenag.go.id/v3/content/pemerintah-hari-ini-mengumumkan-daftar-nama-berhak-lunas-reguler-percepatan-keberangkatan
link download http://haji.kemenag.go.id/v3/content/berhak-lunas-haji-reguler-tahap-kedua-tahun-1438h2017m
Discussion about this post