Jakarta (Sinhat)—Pengelolaan haji khusus mulai tahun 2016 mengalami banyak perubahan mendasar baik pada proses pendaftaran maupun pembatalannya. Perubahan tersebut diawali dari perubahan regulasi berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai regulasi turunan PMA.
Latar belakang perubahan regulasi disebabkan berbagai alasan. Pertama, pendaftaran haji hanya melalui PIHK tanpa langsung ke Kementerian Agama. Kedua, adanya pemberangkatan haji khusus yang mendahului nomor porsi sebelumnya. Ketiga, PIHK tidak tersambung langsung ke jaringan SISKOHAT. Dan keempat, bertujuan untuk menghindari penipuan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Haji, Noer Alya Fitra (Nafit) pada acara Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2017 di hotel Grand Mercure Jakarta, Senin (15/05/2017).
“Perubahan kebijakan sebetulnya murni untuk melindungi kepentingan jemaah haji, jangan sampai ada jemaah haji yang tidak tahu waktu keberangkatannya dan tiba-tiba digantikan oleh orang lain seperti dulu,” kata Nafit.
“Sejak adanya perubahan regulasi sejak tahun tahun 2016, antrian jemaah haji khusus menjadi lebih tertib dan perpindahan jemaah haji antar PIHK makin rapi,” papar Nafit di hadapan 100 orang peserta yang berasal dari Pusat, perwakilan Kabid PHU Kanwil Kemenag se-Indonesia, dan BPS BPIH Khusus.
Pendaftaran haji khusus saat ini harus dilakukan langsung oleh jemaah haji, tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Prosedurnya harus melalui tahapan memilih PIHK, membayar setoran awal di BPS BPIH Khusus, dan melakukan rekam biometric di Kanwil Kementerian Agama.
“Jemaah datang ke PIHK yang dipilih, mendaftar diinput di aplikasi Siskohat, membuat surat perjanjian, cetak bukti pendaftaran yang mencantumkannomor registrasi. Setelah selesai di PIHK jemaah datang ke BPS BPIH khusus untuk membuka tabungan BPIH Khusus, setor awal BPIH Khusus, cetak bukti setran awal yang mencantumkan nomor validasi. Terakhir jemaah datang ke Kemenag untuk verifikasi berkas, input nomor validasi, pengambilan foto dan sidik jari, cetak SPPH yang mencantumkan nomor porsi,” lanjut Nafit.
Selain menjelaskan kebijakan pendaftaran haji khusus terbaru sesuai Keputusan Dirjen PHU
Nomor 149 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembatalan Haji Khusus dan Pengembalian BPIH Khusus. Nafit menyampaikan alasan kebijakan pembatalan haji khusus yang meliputi:
- Memberikan landasan hukum yang jelas tentang pembatalan pendaftaran haji khusus;
- Menghindari pembatalan sepihak;
- Menjamin dana pengembalian sampai ke jemaah;
- Mengamankan dana setoran BPIH jemaah.
Pada kesempatan tersebut Nafit juga memberikan pesan-pesan khusus untuk persiapan pelunasan haji reguler tahap kedua. Jemaah yang berhak masuk pada pelunasan tahap kedua adalah jemaah gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, Jemaah sudah haji, pendamping lansia 75 tahun ke atas yang sudah lunas pada tahap 1, penggabungan mahram, dan lansia 75 tahun (ke atas) dan pendampingnya. (ab/ab).
sumber asli http://haji.kemenag.go.id/v3/content/sosialisasi-pendaftaran-haji-khusus
Discussion about this post