• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Profile
    • Tentang Kami
    • Pesan Pengasuh
    • Struktur Organisasi
    • Ekstra kulikuler Santri
    • Prestasi
    • Lokasi (Google Map)
  • Yayasan
    • Data Pengurus Yayasan
    • Data Guru / Ustadz
    • Data Santri / Siswa
  • Unit Sekolah
    • Mts Sabilul Hasanah
    • MA Sabilul Hasanah
    • Madrasah Mualimin Mualimat (M3)
    • TPQ Metode Qiroati
    • Madrasah Diniyah
    • Program Tahfidz
  • Pendaftaran
    • Brosur
    • Pendaftaran Online
    • Jadwal PSB
  • Prasarana
    • Gedung Sekolah
    • Kamar Mandi Putri
    • Mushollah Putri
    • Masjid Pondok Pesantren
    • Kolam Renang Putra
    • Lapangan Olahraga
    • Koperasi
  • Gallery
    • Wisuda M3 2014 – 2015
    • Wisuda Madrasah Aliyah 2015 – 2016
    • Wisuda Qiroaati Angkatan I
    • Gallery Video
No Result
View All Result
Pondok Pesantren Sabilul Hasanah
No Result
View All Result
Home Bahtsul Masail Santri

Apa Hukum Mengadzani Bayi yang Baru Lahir?

admin-sh by admin-sh
June 13, 2021
in Bahtsul Masail Santri
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
364
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on QR Code

Di antara tradisi yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam Indonesia, dalam rangka menyambut kehadiran jabang bayi, adalah mengumandangkan adzan pada telinga kanannya, dan iqamat pada telinga kirinya. Kebiasaan ini bertujuan agar hal pertama yang didengar oleh bayi adalah kalimat tauhid, di samping agar sang jabang bayi terhindar dari berbagai pengaruh dan godaan setan.
Meskipun demikian, sebagian umat Islam tidak melakukan tradisi tersebut, dengan alasan tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan sebagai dalil disyariatkannya adzan pada telinga bayi. Lalu, bagaimanakah pendapat para ulama mazhab soal hukum mengadzani telinga bayi?

Para ulama bersepakat bahwa mengumandangkan adzan sebelum melaksanakan shalat itu disyariatkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat jika adzan tersebut ditujukan untuk selain shalat, seperti adzan untuk bayi yang baru saja dilahirkan. Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, mengadzani bayi hukumnya sunnah.
Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:

مَطْلَبٌ: فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُنْدَبُ لَهَا الْأَذَانُ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ، فَيُنْدَبُ لِلْمَوْلُوْدِ.

Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).

Imam Nawawi, sebagai salah satu icon ulama mazhab Syafi’i, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya yang fenomenal, Al-Majmu’:

السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.

Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat.
Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).
Syekh Mansur Al-Bahuti dari mazhab Hanbali juga menuliskan:

وَسُنَّ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ الْيُمْنَى، ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، حِينَ يُولَدُ، وَأَنْ يُقِيمَ فِي الْيُسْرَى، لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَاهُ.

“Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, h. 469

yang lain menegaskan, hukum mengadzani bayi setelah dilahirkan adalah makruh. Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menulis:

قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ الْمُدَوَّنَةِ: وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ

“Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, h. 321).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengadzani bayi. Mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syaf’i, dan ulama mazhab Hanbali menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Maliki menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menganggapnya makruh.

Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang mensunnahkan adzan pada bayi yang baru dilahirkan merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh beberapa hadits, yaitu hadits riwayat Abu Rafi’:

عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِى أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِىٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ.

“Dari Abi Rafi, ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah, dengan adzan shalat” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim). Imam Al-Hakim menilai hadits tersebut sebagai hadits yang shahih.

Sedangkan imam At-Tirmizy mengkategorikannya sebagai hadits yang ‘hasan shahih’. Jika imam At-Tirmizy menyebut kata ‘hasan shahih’, maka ada dua kemungkinan: Pertama, jika hadits tersebut memiliki dua sanad, maka salah satu sanadnya dihukumi hasan, sedangkan sanad yang lain dihukumi shahih. Kedua, jika hadits tersebut hanya memiliki satu sanad, maka artinya hadits itu dihukumi hasan menurut sebagian ulama, dan dihukumi shahih menurut sebagian ulama yang lain (lihat: Mahmud At-Thahhan, Taysiru Musthalahil Hadits, h. 48).
Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i juga menshahihkan hadits ini, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Majmu’ (lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

Selain hadits di atas, pendapat ini juga diperkuat oleh hadits riwayat Husein bin Ali:
عَنْ حُسَيْنٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى، لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

“Dari Husein, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang bayi, lalu dia mengazani telinganya sebelah kanan, dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, maka ia tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil)” (HR. Abu Ya’la Al-Mushili).

Mengomentari hadits tersebut, imam Al-Mubarakfuri menerangkan, hadits ini bisa dijadikan sebagai penguat atau syahid dari hadits riwayat Abi Rafi’ di atas. (Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’it Tirmidzi, juz 5, h. 89). Wallahu A’lam.

Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung.

#adzan #bayilahir #ppsh #sabilulhasanah #hukumadzan #mengadzanibayi #adzanbayi #alasantri #santripalembang #santrisumatera #santrisumsel #santribanyuasin #alanu #nusumsel #pwnusumsel #kemenagsumsel #rmisumsel #jatmansumsel #pemprovsumsel #kemenagbanyuasin

Previous Post

Keputusan Arab Saudi soal Haji 2021 Terbatas untuk Domestik Saja

Next Post

Santri Sabilul Hasanah Lulus SBMPTN 2021

Related Posts

Doa yang Dipanjatkan pada Bulan Rajab

January 24, 2023

MEMBACA FIKIH SEBAGAI PRODUK DARI DUA REALITAS

December 21, 2022

Pahala Shodaqoh

May 7, 2022

Discussion about this post

Info Terpopuler

Berita Pesantren

Ujian Praktek Mengajar Kelas Akhir Madrasah Mualimin Mualimat Telah Dimulai.

by admin-sh
January 26, 2023
0

Purwosari - Praktek mengajar adalah salah satu dari beberapa rangkaian ujian yang harus dilewati oleh santri kelas 6 Madrasah Mu'allimin...

Read more

Ujian Praktek Mengajar Kelas Akhir Madrasah Mualimin Mualimat Telah Dimulai.

Doa yang Dipanjatkan pada Bulan Rajab

Sosialisasi Universitas Sriwijaya oleh Para Alumni Sabilul Hasanah

Kitab Fiqih Dasar Karya Syaikhona Kholil Bangkalan

Kuota Haji 2023 Utuh Kembali, Tidak Ada Pembatasan Usia

Pembagian Rapot di Pondok Pesantren Sabilul Hasanah

Load More

Tentang Kami


Pesantren Sabilul Hasanah merupakan salah satu Pondok Pesantren di Propinsi Sumatera Selatan dengan misi mendakwahkan ajaran Islam dan menyemai generasi Islam yang unggul baik dalam ilmu agama maupun iptek

Hotlink

  • Jadwal PSB
  • Pendaftaran Online
  • Pendaftaran Alumni
  • Beasiswa
  • Event

Alamat kami

Jl. Raya Palembang-Jambi Km 24 Desa Purwosari Kec Sembawa, 30953, Banyuasin, Sumatera Selatan

Telepon: (0812) 7122224, (0853) 84734783, (0812) 7123 744

Email: ppsh.sabilulhasanah@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

©2021 Pesantren Sabilul Hasanah

No Result
View All Result
  • Event

©2021 Pesantren Sabilul Hasanah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist