Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang mulia. Kemuliaan Rajab dijelaskan Allah azza wa jalla dalam firman-Nya,
“Sungguh, bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al-Taubah: 36)
Bulan haram yang dimaksud ayat tersebut adalah Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad bin Hanbal dari Abu Bakrah dari Rasulullah saw., “Waktu selalu berputar sebagaimana keadaannya saat Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun adalah dua belas bulan. Di antaranya ada empat yang haram. Tiga bulan berturut-turut, yaitu Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajabnya Mudhar yang berada di antara bulan Jumada dan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhari).
Secara khusus, ketika sudah memasuki bulan Rajab, Rasulullah saw. berdoa dengan doa keberkahan. Dari Anas bin Malik ra., bahwa ketika Rasulullah saw. sudah masuk bulan Rajab, beliau berdoa,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Ya Allah, berkahi kami di bulan Rajab dan Sya’ban. Sampaikan kami pada bulan Ramadan.
(HR. AL-Baihaqi dalam Fadail Al-Auqat)
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, sebagian ulama memandang pentingnya bulan Rajab dalam kalender Islam. Umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah pada bulan Rajab. Berikut adalah sejumlah ibadah yang dianjurkan pada bulan Rajab:
1. Shalat Malam (Qiyam Al-Lail)
Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat tentang kesunnahan menghidupkan malam pertama bulan Rajab. Alasan mereka, malam pertama bulan Rajab adalah satu di antara lima malam yang mustajab. Di antara malam mustajab adalah malam jumat, awal bulan Rajab, malam nisfu Sya’ban, dan malam dua hari raya Ied (Al- Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2/236).
2. Puasa (Shaum Rajab)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada bulan-bulan haram. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bulan haram ada empat yang terdiri dari Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. Yang paling utama di antara keempatnya adalah Muharram sebagaimana dijelaskan Rasulullahs aw. Beliau bersabda, “Puasa paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan haram.” (HR. Muslim).
3. Zikir (Takhshish Syahr Rajab Bi Al-Dzikr)
Al-Imam Abu Bakar Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab Al-Iman membuat bab khusus tentang Rajab. Beliau mencantumkan hadis-hadis tentang Rajab dalam bab Takhshish Syahr Rajab bi Al-Dzikr (Mengkhususkan Bulan Rajab untuk Berdzikir). Setelah menyebutkan sejarah tentang Rajab, Al-Baihaqi mengatakan,
وَكَانَ ذَلِكَ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ أَنْ لَا يُقَاتِلُوا ثُمَّ أَذِنَ اللهُ تَعَالَى فِي قَتْلِ الْمُشْرِكِينَ فِي جَمِيعِ الْأَوْقَاتِ وَبَقِيَتْ حُرْمَةُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ فِي تَضْعِيفِ الْأُجُورِ وَالْأَوْزَارِ فِيهَا حِينَ خَصَّ اللهُ تَعَالَى هَذِهِ الْأَشْهُرَ بِزِيَادَةِ الْمَنْعِ فِيهِنَّ عَنِ الظُّلْمِ
“Pada awal Islam, umat Islam dilarang berperang, lalu Allah membolehkan umat Islam berperang dengan orang-orang musyrik pada semua waktu. Namun bulan-bulan haram tetap memiliki keistimewaan dengan dilipatkannya pahala dan dosa yang dilakukan pada bulan tersebut.” (Syu’ab Al-Iman, 5/339).
Berdasarkan keterangan tersebut, Al-Baihaqi berpendapat bahwa pelipatan pahala ibadah pada bulan haram, khususnya Rajab, menunjukkan adanya anjuran memperbanyak ibadah pada bulan tersebut. Khususnya berdzikir.
Post (Harakah islamiyah)
#ppsh #sabilulhasanah #alasantri #ngaji #rajab #rojab #rejeb #puasarajab #muba #puasasunnah #banyuasinterkini #sekayu #pwnusumsel #rmisumsel #jatmansumsel #pcnubanyuasin #santripalembang #santrisumatera
Discussion about this post