• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Profile
    • Tentang Kami
    • Pesan Pengasuh
    • Struktur Organisasi
    • Ekstra kulikuler Santri
    • Prestasi
    • Lokasi (Google Map)
  • Yayasan
    • Data Pengurus Yayasan
    • Data Guru / Ustadz
    • Data Santri / Siswa
  • Unit Sekolah
    • Mts Sabilul Hasanah
    • MA Sabilul Hasanah
    • Madrasah Mualimin Mualimat (M3)
    • TPQ Metode Qiroati
    • Madrasah Diniyah
    • Program Tahfidz
  • Pendaftaran
    • Brosur
    • Pendaftaran Online
    • Jadwal PSB
  • Prasarana
    • Gedung Sekolah
    • Kamar Mandi Putri
    • Mushollah Putri
    • Masjid Pondok Pesantren
    • Kolam Renang Putra
    • Lapangan Olahraga
    • Koperasi
  • Gallery
    • Wisuda M3 2014 – 2015
    • Wisuda Madrasah Aliyah 2015 – 2016
    • Wisuda Qiroaati Angkatan I
    • Gallery Video
No Result
View All Result
Pondok Pesantren Sabilul Hasanah
No Result
View All Result
Home Bahtsul Masail Santri

Perbedaan Mahrom dengan Muhrim

membahas perbedaan kata

admin-sh by admin-sh
December 30, 2021
in Bahtsul Masail Santri
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
262
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on QR Code

Jauh berabad-abad yang lalu, penduduk jazirah Arab terkenal dengan keindahan bahasanya, bahkan semenjak kecil pun mereka sudah pandai dalam berbahasa maupun bersyair. Mereka juga kerap diundang para raja untuk membacakan syair di istana.

Dalam bahasa Arab perbedaan harakat dapat mempengaruhi suatu makna kalimat atau kata, seperti al-birru (kebaikan), al-barru (daratan), dan al-burru (gandum).

Seiring berjalanya waktu saya sering menemukan orang berkata “muhrim” padahal pada hakikatnya yang ia bermaksud “mahram”, ataupun sebaliknya. Maka dari itu sedikit saya akan mengupas siapakah muhrim itu dan siapakah mahram dalam pandangan Islam.

1. Muhrim Istilah muhrim familier dalam pelaksanaan ibadah haji/umrah, yakni Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah). Orang yang sedang melaksanakan Ihram disebut Muhrim (orang yang ihram)

2. Mahram Sementara istilah mahram dijumpai dalam pembahasan nikah. Mahram ialah perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci). Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.

Lalu siapakah orang yang tergolong mahram dalam kaca mata syariat? Mahram terbagi menjadi 3 macam. Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.

Pertama, mahram sebab nasab
تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة

Seluruh perempuan kerabat/saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.

Dalam garis besar ada 7 golongan :
1. Ibu, nenek, sampai ke atas
2. Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah 3. Saudara perempuan
4. Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.
5.Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.
6.Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi
7.Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi

Kedua, mahram sebab susuan (saudara susuan)
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Perempuan mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab.” Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab Sebagaimana yang telah di jelaskan diatas.

Ketiga, mahram sebab nikah
1 Mertua
2.Anak tiri (jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
3.Ibu tiri
4.Menantu
5.Saudara perempuanya istri

Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecuali saudara perempuanya istri. Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri menjadi halal untuk dinikahi.

#ppsh #sabilulhasanah #mahrom #muhrim #jatmansumsel #rmisumsel #alasantri #santripalembang #santrisumatera #santribanyuasin #forpess #ayomondok #kemenagsumsel #kemenagbanyuasin #nusumsel #pwnusumsel

Previous Post

Kunjungan Silaturohim KH Marzuqi Mustamar, M.Ag

Next Post

Tradisi Mayoran di Pesantren

Related Posts

Doa yang Dipanjatkan pada Bulan Rajab

January 24, 2023

MEMBACA FIKIH SEBAGAI PRODUK DARI DUA REALITAS

December 21, 2022

Pahala Shodaqoh

May 7, 2022

Discussion about this post

Info Terpopuler

Berita Pesantren

Ujian Praktek Mengajar Kelas Akhir Madrasah Mualimin Mualimat Telah Dimulai.

by admin-sh
January 26, 2023
0

Purwosari - Praktek mengajar adalah salah satu dari beberapa rangkaian ujian yang harus dilewati oleh santri kelas 6 Madrasah Mu'allimin...

Read more

Ujian Praktek Mengajar Kelas Akhir Madrasah Mualimin Mualimat Telah Dimulai.

Doa yang Dipanjatkan pada Bulan Rajab

Sosialisasi Universitas Sriwijaya oleh Para Alumni Sabilul Hasanah

Kitab Fiqih Dasar Karya Syaikhona Kholil Bangkalan

Kuota Haji 2023 Utuh Kembali, Tidak Ada Pembatasan Usia

Pembagian Rapot di Pondok Pesantren Sabilul Hasanah

Load More

Tentang Kami


Pesantren Sabilul Hasanah merupakan salah satu Pondok Pesantren di Propinsi Sumatera Selatan dengan misi mendakwahkan ajaran Islam dan menyemai generasi Islam yang unggul baik dalam ilmu agama maupun iptek

Hotlink

  • Jadwal PSB
  • Pendaftaran Online
  • Pendaftaran Alumni
  • Beasiswa
  • Event

Alamat kami

Jl. Raya Palembang-Jambi Km 24 Desa Purwosari Kec Sembawa, 30953, Banyuasin, Sumatera Selatan

Telepon: (0812) 7122224, (0853) 84734783, (0812) 7123 744

Email: ppsh.sabilulhasanah@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

©2021 Pesantren Sabilul Hasanah

No Result
View All Result
  • Event

©2021 Pesantren Sabilul Hasanah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist