• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
  • Home
  • Profile
    • Tentang Kami
    • Pesan Pengasuh
    • Struktur Organisasi
    • Ekstra kulikuler Santri
    • Prestasi
    • Lokasi (Google Map)
  • Yayasan
    • Data Pengurus Yayasan
    • Data Guru / Ustadz
    • Data Santri / Siswa
  • Unit Sekolah
    • Mts Sabilul Hasanah
    • MA Sabilul Hasanah
    • Madrasah Mualimin Mualimat (M3)
    • TPQ Metode Qiroati
    • Madrasah Diniyah
    • Program Tahfidz
  • Pendaftaran
    • Brosur
    • Pendaftaran Online
    • Jadwal PSB
  • Prasarana
    • Gedung Sekolah
    • Kamar Mandi Putri
    • Mushollah Putri
    • Masjid Pondok Pesantren
    • Kolam Renang Putra
    • Lapangan Olahraga
    • Koperasi
  • Gallery
    • Wisuda M3 2014 – 2015
    • Wisuda Madrasah Aliyah 2015 – 2016
    • Wisuda Qiroaati Angkatan I
    • Gallery Video
No Result
View All Result
Pondok Pesantren Sabilul Hasanah
No Result
View All Result
Home Berita Umum

Regulasi Turunan Undang-Undang Pesantren

sabilul hasanah by sabilul hasanah
October 12, 2019
in Berita Umum
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on QR Code

(Kemenag) — Pasca ditetapkannya Undang-undang Pesantren, Kementerian Agama berkewajiban untuk membuat peraturan turunannya. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Zayadi menuturkan, setidaknya ada dua Peraturan Presiden (PP) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun ke depan.

Namun begitu, Zayadi mengingatkan adanya tantangan dalam menyusun peraturan turunan dari undang-undang pesantren, yaitu tentang standar mutu lulusan. Menurutnya, ini karena istilah standar itu bisa ditafsiri sebagai penyeragaman. Padahal pesantren adalah pendidikan masyarakat yang sudah dari sananya memiliki kekhasannya sendiri-sendiri. 

“Kita harus menghindari penyeragaman, tapi kita ingin semua lulusan pesantren memiliki mutu yang sama,” terang Zayadi saat membuka Workshop Standarisasi Tenaga Pendidik Pesantren di Bandung (Kamis, 10/10/19).

“Mungkin yang akan digunakan bukan standar, tapi kriteria mutu. Kalau standar itu maknanya harus sama, tapi kalau kriteria itu lebih pada kompetensi dan kualitas lulusannya,” imbuhnya.

Tantangan lain, menurut Zayadi, adalah membahasakan hal-hal teknis yang sifatnya kualitatif karena bisa menjebak pada penyeragaman, padahal itu yang harus dihindari. “Tapi saya yakin, para kiai pasti memiliki formula untuk menemukan tantangan ini,” ujarnya penuh optimis.

Menurutnya, munculnya undang-undang ini adalah anugerah yang harus disyukuri. “Ditetapkannya undang-undang pesantren ini harus kita syukuri karena akan mengembalikan pesantren pada fungsi aslinya,” terangnya. 

Selama ini, tambahnya, yang terlihat dari pesantren hanya fungsi pendidikannya saja, yang lain tidak. “Fungsi lain dari pesantren seperti pemberdayaan masyarakat dan dakwah dalam 20 tahun terakhir seperti tidak terlihat, karena yang terlihat hanya fungsi pendidikannya saja,” tambahnya. 

Padahal, banyak pembangunan yang dilakukan oleh negara pada zaman dahulu berhasil karena peran pesantren. Zayadi mencontohkan tentang keberhasilan program KB (Keluarga Berencana) yang sangat berhasil berkat bantuan keluarga besar pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Acara diikuti para pengasuh dan ustad pesantren perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia, berlangsung di Bandung, 10-12 Oktober 2019. [beta]

Previous Post

Pelantikan Pengurus Santri Putra Sabilul Hasanah

Next Post

Dubes RI: Raja Saudi Arabia Sebut Penyelenggaraan Haji Indonesia Excellent

Related Posts

Ujian Praktek Mengajar Kelas Akhir Madrasah Mualimin Mualimat Telah Dimulai.

January 26, 2023

Sosialisasi Universitas Sriwijaya oleh Para Alumni Sabilul Hasanah

January 24, 2023

Pembagian Rapot di Pondok Pesantren Sabilul Hasanah

December 25, 2022

Discussion about this post

Info Terpopuler

Berita Pesantren

Ujian Praktek Mengajar Kelas Akhir Madrasah Mualimin Mualimat Telah Dimulai.

by admin-sh
January 26, 2023
0

Purwosari - Praktek mengajar adalah salah satu dari beberapa rangkaian ujian yang harus dilewati oleh santri kelas 6 Madrasah Mu'allimin...

Read more

Ujian Praktek Mengajar Kelas Akhir Madrasah Mualimin Mualimat Telah Dimulai.

Doa yang Dipanjatkan pada Bulan Rajab

Sosialisasi Universitas Sriwijaya oleh Para Alumni Sabilul Hasanah

Kitab Fiqih Dasar Karya Syaikhona Kholil Bangkalan

Kuota Haji 2023 Utuh Kembali, Tidak Ada Pembatasan Usia

Pembagian Rapot di Pondok Pesantren Sabilul Hasanah

Load More

Tentang Kami


Pesantren Sabilul Hasanah merupakan salah satu Pondok Pesantren di Propinsi Sumatera Selatan dengan misi mendakwahkan ajaran Islam dan menyemai generasi Islam yang unggul baik dalam ilmu agama maupun iptek

Hotlink

  • Jadwal PSB
  • Pendaftaran Online
  • Pendaftaran Alumni
  • Beasiswa
  • Event

Alamat kami

Jl. Raya Palembang-Jambi Km 24 Desa Purwosari Kec Sembawa, 30953, Banyuasin, Sumatera Selatan

Telepon: (0812) 7122224, (0853) 84734783, (0812) 7123 744

Email: ppsh.sabilulhasanah@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

©2021 Pesantren Sabilul Hasanah

No Result
View All Result
  • Event

©2021 Pesantren Sabilul Hasanah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist