Tidur adalah kegiatan wajib yang mesti dipenuhi sebagai bentuk perhatian kita terhadap tubuh yang diberi oleh Allah SWT. Para ahli menyebutkan bahwa batas maksimal tidur yang harus dipenuhi oleh seorang manusia adalah 8 jam sehari. Tidur yang cukup akan memberikan efek positif bagi tubuh dan menjaga stamina badan untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
Namun, memilih waktu tidur tidak boleh asal-asalan. Ada waktu-waktu yang tidak dianjurkan bagi kita untuk tidur ketika itu. Namun ada juga waktu-waktu yang manusia dianjurkan tidur kala itu. Menurut para ulama, waktu-waktu tidur juga memiliki efek, baik secara fisik maupun secara ruhani.
Berikut beberapa jenis tidur dan waktunya, baik yang dianjurkan maupun yang dilarang, yang telah dirumuskan oleh para ulama:
1. Haylulah
Yaitu tidur setelah subuh. Kata Haylulah diambil dari kata hala yahulu haulan yang bermakna mencegah atau menghalangi. Bahasa orang dulu, kalau kita tidur di pagi hari, rejeki kita akan dipatok ular. Ya benar. Kebiasaan tidur haylulah akan menghalangi datang rejeki kepada seseorang. Jenis ini sangat tidak dianjurkan.
2. ‘Aylulah
Yaitu tidur setelah waktu ashar. Kata ‘Aylulah diambil dari kata illat, yang bermakna penyakit. Kebiasaan tidur setelah ashar menimbulkan beberapa efek samping: datangnya penyakit, rentan mengalami stress dan depresi serta mengurangi kekuatan hafalan seseorang. Mayoritas mereka yang tidur setelah ashar, ketika bangun akan merasa letih dan lelah meskipun baru bangun dari tidur. Kalian yang merasa sering lupa dan susah menghafal, coba deh kurangi tidur setelah ashar. Jadi sangat tidak dianjurkan!
3. Qaylulah
Pendapat yang mashur adalah sebelum dzuhur
Yaitu tidur / istirahat sebelum dzuhur. Qaylulah dipetik dari kata qalil, artinya sedikit. Dalam bahasa yang lebih trend, kita kenal istilah “power snap”; yaitu tidur sejenak barang 15-30 menit hanya untuk merenggangkan otot dan mengembalikan stamina tubuh. Qaylulah juga bisa dilakukan sebelum melakukan shalat tahajjud atau qiyamul lail. Qaylulah sangat baik dan dianjurkan serta dimasukkan sebagai sunnah Rasulullah SAW.
Yang anda maksud adalah qoilulah (قيلولة). Qoilulah menurut Al-Fayumi dalam Al-Misbah Al-Munir adalah:
قال يقيل قيلاً وقيلولة: نام نصف النهار، والقائلة وقت القيلولة
Artinya: Qoilulah adalah tidur tengah hari. Kata “Qoilah” adalah waktu qoilulah.
Al-Shan’ani dalam Subulussalam menjelaskan arti qailulah:
المقيل والقيلولة: الاستراحة نصف النهار، وإن لم يكن معها نوم
Artinya: Istirahat di tengah hari walaupun tidak disertai tidur.
Ulama fiqih berbeda pendapat tentang ketentuan waktu tengah hari yang dimaksud dalam qailulah. Sebagian menyatakan sebelum tergelincir matahari (sebelum Zhuhur) sebagian yang lain menyatakan setelah tergelincir matahari (setelah adzan Zhuhur).
Syarbini Al-Khotib menyatakan:
هي النوم قبل الزوال
Artinya: Qoilulah adalah tidur sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu Zhuhur.
Al-Manawi menyatakan:
النوم وسط النهار عند الزوال وما قاربه من قبل أو بعد.
Khatib Al-Syarbini dalam Al-Iqnak fi Alfadzi Abi Syujak, menyatakan:
يسن للمتهجد القيلولة، وهي: النوم قبل الزوال، وهي بمنزلة السحور للصائم
Artinya: Sunnah qoilulah bagi pelaku shalat tahajud. Qoilulah adalah tidur sebelum zhuhur. Ia sama dengan sahur bagi orang yang puasa.
Itulah tiga macam tidur. Dua yang pertama tidak dianjurkan, sedangkan yang kedua sangat dianjurkan. Para ulama menyamakan fungsi tidur qaylulah sebelum qiyamul lail sama seperti fungsi sahur sebelum kita berpuasa. Dengan melakukan sahur, seseorang akan lebih mudah dan kuat untuk menjalankan puasa. Dengan melakukan qaylulah, seseorang juga akan lebih mudah, nikmat dan nyaman dalam melaksanakan qiyamul lail.
Jadi, tidur boleh. Tapi jangan sampai memilih waktu yang tidak tepat dan bisa melahirkan efek negatif ya?!
Kalau tidur dijam pelajaran sekolah atau Diniyah kira-kira masuk yang mana?
Discussion about this post